Sabtu, 02 Maret 2013

Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Investasi Emas!


JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sempurnajaya menegaskan, masyarakat harus waspada dalam investasi emas. Pasalnya, saat ini marak perusahaan di bidang investasi yang banyak merugikan masyarakat, khususnya perdagangan fisik emas.

"Kegiatan di bidang investasi emas tersebut sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi," kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3/2013).

Syahrul memaparkan, bahwa beberapa perusahaan di bidang perdagangan emas antara lain Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia.

Sebagai contoh, skema perdagangan yang dilakukan oleh Raihan Jewellery, sebenarnya merupakan transaksi fisik emas biasa, di mana harga emas yang ditawarkan 20 persen-25 persen lebih mahal dari harga logam mulia yang dihasilkan oleh Antam. dalam skema ini, pihak perusahan memberikan bonus atau fixed income setiap bulannya selama periode tertentu kepada setiap investor.

Dapat kita ketahui, skema yang dilakukan selanjutnya adalah dengan investasi emas non fisik, artinya emas yang telah dibelikan oleh investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi, dengan kontrak investasi berdurasi enam bulan atau 12 bulan dan bonus tetap bulanan 4,5 persen dan 5,4 persen dari nilai investasi nasabah. Namun, jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal.

Menurut Syahrul, kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu pada PT QSAR, perusahaan bidang perkebunan di Sukabumi. Perusahaan tersebut mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan modus operandi yang sama seperti Raihan Jewellery.

"Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Raihan Jewellery atau perusahaan sejenisnya, diduga kuat menggunakan skema money game atau skema ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru, hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya," tambahnya.

Selain itu, Syahrul juga menegaskan bahwa skema tersebut berbeda dengan sistem transaksi yang sesuai dengan undang-undang nomor 10/2011 tentang perdagangan berjangka komoditi.

"Kami pastikan bahwa jenis usaha dan seluruh kegiatan dari perusahaan seperti Raihan Jewellery tidak ada hubungannya sama sekali dengan perdagangan berjangka, yang berbeda di bawah pengawasan Bappebti," tutupnya.

Maka dari itu, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, Kepala Bappebti berharap agar berbagai jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat diterbitkan oleh pihak yang berwajib dan Satgas waspada investasi, di mana Satgas tersebut diketahui oleh Bapepam-LK (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dan beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia (BI), Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta yang terakhir Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2013/03/02/320/769868/jangan-sampai-jadi-korban-penipuan-investasi-emas

Tidak ada komentar: